PERHITUNGAN, PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN (PPh) PASAL 22 ATAS BELANJA BARANG PADA KOREM 131 SANTIAGO MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11713Abstract
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Tujuan penelitian untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas belanja barang pada Korem 131/Santiago Manado sesuai dengan aturan tata cara perpajakan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 107/PMK.010/2015 Tentang Perubahan Keempat atas PMK No. 154/PMK.03/2010. PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Daerah. Metode Penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian atas pembelian barang yang dananya dari belanja Negara atau belanja daerah dikenakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian yang telah memiliki NPWP, Pembayaran atas belanja barangnya kepada Koperasi dengan bukti kwitansi pembayaran dari Bendahara Pemerintah ke pihak Rekanan selaku penjual, penyetoran dilakukan ke bank persepsi. Berdasarkan PMK telah dilakukan sesuai ketentuan, namun dalam setiap proses kegiatan perpajakan suatu instansi terkadang masih terdapat kekurangan. Oleh karenanya diperlukan peran pemerintah diantaranya Direktorat Jenderal Pajak untuk terus membimbing dan mengingatkan akan pentingnya Perpajakan tersebut khususnya dalam pembangunan Negara dalam hal pembiayaan Negara.
Â
Kata kunci : perhitungan, pemungutan, penyetoran, PPh, belanja barang