Penerapan fungsi pembinaan camat terhadap pemerintah desa di Kecamatan Galela

Authors

  • Rizaldy Djorebe

Abstract

Sejalan dengan itu, Camat tidak lagi ditempatkan sebagai Kepala Wilayah dan Wakil Pemerintah Pusat seperti yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, melainkan sebagai perangkat daerah. Seperti yang dikatakan oleh Prof.Koeswara Kertapradja, Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelanggaran tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelenggaraan tuga-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan. Sedangkan dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaran pemerintahan desa. Yang dimaksud membina dalam ketentuan ini adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa dan terwujudnya adminstrasi tata pemerintahan yang baik.

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan fungsi pemerintah kecamatan terhadap aparatur pemerintah desa di Kecamatan Galela Barat Kabupaten Halmahera Utara dengan uraian sebagai berikut: 1Untuk mengetahui penerapan pembinaan Camat terhadap aparatur pemerintah Desa di Kecamatan Galela Barat. 2. Untuk mendapatkan pelaksana penerapan fungsi pembinaan terhadap aparatur pemerintah Kecamatan Galela Barat.

Maksud yang terkandung di dalam pembinaan camat sendiri adalah bagaimana camat bisa memposisikan dirinya dengan baik di tenga-tenga masyarakat dan aparaturpemerintah desa dalam memberikan pedoman dan pembinaan, arahan serta bimbingan kepada aparatur pemerintah desa sehingga mampu menerima kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang di keluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah pemerintah di kecamatan Galela Barat sebagai anggota masyarakat yang akan menjadi pelopor pembangunan di hari depan bangsa, maka masyarakat di tuntut untuk menjadi kewajibannya sebagai mitra kerja dari aparatur pemerintah desa dalam rangka mengsukseskan setiap pembangunan yang ada khususnya di kecamatan Galela Barat.

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles