REKRUTMEN PEJABAT ESELON III DAN IV KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE

Authors

  • Fernando Alva Edison
  • Ronny Gosal
  • Frans Singkoh

Abstract

Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009 yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN di daerah. Pemindahan ASN di Kabupaten atau Kota merupakan kewenangan Bupati atau Walikota. Dengan adanya kebijakan tersebut harapannya akan terbangun dan tercipta pegawai negeri yang kompeten, profesional, dan memiliki kapasitas yang dapat menunjang kinerja dalam birokrasi, sehingga dapat bertugas dengan baik dalam melayani masyarakat. Namun berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 telah menimbulkan masalah baru. Hal itu dikarenakan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 memungkinkan kepala daerah untuk melakukan pengangkatan dan pemindahan aparat birokrasi di daerah secara sepihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pengangkatan dan pemindahan pejabat struktural di Kabupaten Sangihe tidak lepas dari kepentingan politik. Partai pemenang pilkada berasal dari partai golkar dan merupakan pemenang pada pemilihan kepala daerah, disamping itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe menduduki jabatan politik sebagai orang nomor satu dalam partai Golkar. Pengangkatan dan pemindahan pejabat struktural di Kabupaten Sangihe saat ini tengah terjadi, misalnya pejabat Staf Ahli Bupati dipindahkan sebagai Asisten Satu Setkab, Kepala BPP dipindahkan sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Kepala BKD dan PP dipindahakan sebagai Kepala Dinas Sosnakertrans, tepatnya ada 62 nama pejabat eselon mulai dari Eselon II-IV yang telah mendapat jabatan yang tidak sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas

Kata Kunci : Rekrutmen, Pejabat, Eselon III dan IV.

Downloads

Published

2018-12-31

How to Cite

Edison, F. A., Gosal, R., & Singkoh, F. (2018). REKRUTMEN PEJABAT ESELON III DAN IV KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE. JURNAL EKSEKUTIF, 1(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/jurnaleksekutif/article/view/22415