PRINSIP-PRINSIP EKSISTENSI GENERAL AGREEMENT ON TARIFFS AND TRADE (GATT) DAN WORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) DALAM ERA PASAR BEBAS

Authors

  • Revy S. M. Korah

Abstract

Untuk mengatur agar perdagangan internasional berjalan secara baik, lancar dan saling menguntungkan, maka masyarakat internasional telah membentuk instrumen hukum internasional dibidang perdagangan internasional. Upaya tersebut dilakukan antara lain dengan pembentukan The General Agreement on Tariffs and Trade pada tahun 1947 (GATT). GATT terbentuk pada tanggal 30 Oktober 1947 dan mulai berlakunya GATT pada tanggal 1 Januari 1948, pembentukan GATT dimaksudkan sebagai perjanjian subsider yang tunduk dan tergantung kepada organisasi perdagangan dunia. Pembentukan GATT ini sebagai persetujuan perdagangan pada umumnya dan penghapusan hambatan tariff, tariff secara timbal balik yang mencerminkan suatu persetujuan dagang global.
Seperti yang telah disebut dimuka, GATT berlangsung sampai pada tahun 1994 saja, kemudian pada tahun 1994 digantikan oleh WTO. Lahirnya WTO tidak lepas dari upaya pembentukan International Trade Organization dan GATT. Usai Perang Dunia II masyarakat internasional menyadari untuk membahas dan mengatur masalah perdagangan serta ketenagakerjaan internasional. WTO lahir menggantikan GATT pada tanggal 1 Januari 1995 sebagai organisasi perdagangan dunia. Sekretariat GATT dijadikan sebagai sekretariat WTO, dan WTO sebagai orgaisasi internasional lebih memenuhi syarat sebagai organisasi internasional dan lebih luas dari pada GATT. WTO adalah organisasi internasional publik yang beranggotakan 153 negara (pada tahun 2008).
Salah satu blok perdagangan bebas yang dibentuk adalah ASEAN Free Trade Area (yang selanjutnya disingkat AFTA). The Association of Southeast Asian Nations (yang selanjutnya disingkat ASEAN) didirikan oleh lima negara di Asia Tenggara, yakni Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Singapura pada bulan bulan Agustus tahun 1967. Instrumen yang mendirikan ASEAN adalah Deklarasi Bangkok 1967 (The ASEAN Declaration atau Bangkok Declaration) yang ditandatangani pada tanggal 8 Agustus 1967. Pembentukan ASEAN ini antara lain ditujukan untuk mempererat kerjasama ekonomi antar negara anggota. Kerjasama ASEAN ini menghasilkan ASEAN Preferential Trading Arrangements (yang selanjutnya disingkat PTA), namun PTA ini gagal mendorong perdagangan intra- ASEAN, karena pembukaan akses pasar melalui penurunan tarif akan mengancam industri di dalam negeri, sekaligus untuk menjaga kondisi neraca perdagangan. Indonesia bersama-sama dengan negara-negara Association Of Southeast Asian Nations (ASEAN) yang lainnya pada tahun 2015 akan membentuk ASEAN Economic Community (AEC)/Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Komitmen untuk membentuk satu pasar di kawasan Asia Tenggara tersebut, tertuang di dalam satu wadah yaitu AEC, diwujudkan dengan pengadopsian AEC Blueprint/Cetakbiru MEA pada tanggal 20 November 2007 di Singapura. Komitmen atas manifestasi kawasan integrasi ekonomi ini akan bertentangan dengan komitmen-komitmen lainnya yang dideklarasikan sebelumnya terutama atas komitmen dengan World Trade Organization (WTO) yang tertuang dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).

Downloads