TANGGUNG JAWAB PIDANA PELAKU USAHA AKIBAT KERACUNAN MAKANAN

Authors

  • Rio Kurniawan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia dan bagaimanakah Proses Pembuktian dan Pertanggung jawaban pidana terhadap adanya korban keracunan makanan. Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Memperhatikan substansi ketentuan Pasal 19 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sesungguhnya memiliki kelemahan yang sifatnya merugikan konsumen, terutama dalam hal konsumen menderita suatu penyakit. Ini dapat dilihat pemberian sanksi hanya sebatas penggantian kerugian ataupun sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha saja sehingga dalam pemenuhan rasa keadilan dari pihak korban belum sepenuhnya tercapai. 2. Dari pembahasan di atas, penyidik menggunakan proses pembuktian dengan cara mengambil hasil tes dari dokter dan lab, hasil visum, serta keterangan dari pihak konsumen yang menjadi korban keracunan makanan, lalu di proses kembali melalui bantuan BPOM. Dari situ kita dapat melihat bahwa makanan tersebut mengandung zat-zat berbahaya atau tidak. Dalam pemenuhan rasa keadilan terhadap korban hanya berupa ganti kerugian berupa nilai dari suatu barang dan jasa atau berupa biaya kesehatan. Hak-hak konsumen sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 Undang-undang Perlindungan Konsumen lebih luas daripada hak-hak dasar konsumen.

Kata kunci: pelaku usaha, keracunan makanan

Author Biography

Rio Kurniawan

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2015-11-11

Issue

Section

Articles