JAKSA SELAKU PENYIDIK TINDAK PIDANA KORUPSI

Authors

  • Mohammad Ridwan Saripi

Abstract

Adapun yang menjadi tujuan daripada penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji fungsi jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam pemberantasan korupsi. Untuk mengkaji kewenangan jaksa sebagai penyidik tindak pidana khusus dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut disusun secara sistematis, dikaji, kemudian ditarik suatu kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang dimaksud untuk memberikan data yang seteliti mungkin mengenai manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya terutama untuk mempertegas hipotesa-hipotesa, agar dapat membantu di dalam memperkuat teori-teori lama, atau di dalam kerangka menyusun teori-teori baru.[1] Di dalam penelitian deskriptif, kegiatan tidak hanya terbatas pada pengumpulan data dan penggunannya, tetapi yang lebih penting adalah analisis dan interprestasi atas data yang telah didapat agar diketahui maksudnya.

Kata Kunci : Jaksa, Tindak Pidana, Korupsi

[1]Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 1986, hlm. 10.

Author Biography

Mohammad Ridwan Saripi

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-21

Issue

Section

Articles