PROVOKATOR KERUSUHAN DARI SUDUT PENGHASUTAN DAN PENYERTAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

Authors

  • Bayu Eka Saputra

Abstract

Kerusuhan merupakan peristiwa di mana massa (sekelompok besar orang) melakukan pengacauan, perusakan, dan berbagai kegiatan buruk lainnya. Kerusuhan dapat hanya melibatkan satu kelompok massa saja yang menjadi orang atau barang sebagai sasaran mereka, dapat juga berupa dua kelompok massa yang saling menyerang. Lebih jauh lagi, istilah provokator ini juga kemudian ditujukan kepada orang-orang yang menggerakkan massa sekalipun gerakan massa itu tidak dimaksudkan untuk melakukan kegiatan melawan hukum. Dengan demikian, terlepas dari soal benar atau tidaknya keberadaan provokator di balik terjadinya berbagai kerusuhan, masalah penghasutan merupakan hal yang menarik untuk dikaji dari sudut hukum yang berlaku di Indonesia ini, khususnya dari sudut KUHPidana (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Penelitan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman pengaturan penghasutan yang diatur dalam KUH Pidana.  Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kepustakaan, yaitu dengan mempelajari berbagai kepustakaan hukum pidana, himpunan peraturan perundang-undangan, artikel-artikel, dan berbagai sumber tertulis yang lainnya. Analisis dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bagaimana pengaturan penghasutan dalam KUH Pidana serta pengaturan provokator kerusuhan dalam pasal-pasal penghasutan dan penyertaan. Pertama dalam KUHPidana ada dua pasal yang secara khusus ditujukan untuk perbuatan menghasut, yaitu Pasal 160 dan Pasal 161.  Kedua pasal ini ditempatkan dalam Buku II tentang Kejahatan, pada Bab V yang berjudul Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Kedua tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, dan juga dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk (uitlokken).Pasal-pasal KUHPidana Indonesia pada umumnya mempunyai padanannya dalam KUHPidana Belanda. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa tindakan provokator atau orang yang memprovokasi kerusuhan akan dikaji dari sudut pasal-pasal penghasutan, Pasal 160 dan 161 KUHPidana, dan juga dari sudut aturan-aturan penyertaan, khususnya tentang menganjurkan/membujuk.

Kata kunci: Provokator, Kerusuhan

Downloads

Published

2013-11-12

Issue

Section

Articles