KORUPSI DALAM KONSEP HUKUM FORMAL DAN KONSEP HUKUM MATERIAL

Authors

  • Ernest Runtukahu

Abstract

Korupsi merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merugikan perekonomian atau keuangan negara yang dari segi materiil perbuatan itu dipandang sebagai perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan masyarakat. Mengingat bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganan korupsi ini pun tidak bisa dilakukan dengan cara-cara yang biasa, harus dibedakan dengan tindak pidana khusus lainnya sekalipun.

Keywords: korupsi

Author Biography

Ernest Runtukahu

Dosen Fakultas Hukum Unsrat, Manado

Downloads

Published

2012-09-20

Issue

Section

Articles