PELAKSANAAN DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999

Authors

  • Martin Surya

DOI:

https://doi.org/10.35796/les.v4i1.11145

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara pelaksanaan dan pembatalan putusan arbitrase dan bagaimana proses penyelesaian sengketa arbitrase. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal putusan di ucapkan, lembar asli atau salinan otentik putusan arbitrase diserahkan dan di daftarkan oleh Arbiter atau kuasanya kepada Panitera Pengadilan Negeri. Penyerahan dan pendaftaran tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan pencatatan. Dalam rangka pelaksanaan putusan arbitrase nasional, ada beberapa tahap yang akan dilalui yaitu tahap pendaf taran putusan arbitrase dan tahap eksekusi putusan arbitrase. Permohonan pembatalan putusan harus diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari telah menentukan sikap menerima atau menolak permohonan pembatalan tersebut. Apabila permohonan pembatalan untuk seluruh atau hanya sebagian dari putusan arbitrase. 2. Proses penyelesaian sengketa arbitrase dimulai dengan mengajukan permohonan arbitrase. Pada surat permohonan itu harus dilampirkan salinan naskah sengketa kepada arbiter atau majelis arbiter (akta kompromis); atau perjanjian klausula bahwa sengketa yang akan timbul dari perjanjian tersebut akan diputus oleh arbiter atau majelisa rbitrase. Dalam surat permohonan harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Tahap kedua pihak tidak menunjuk arbiter maka ketua arbitrase yang dipilihakan menunjuk suatu tim yang terdiri atas tiga orang arbiter yang akan memeriksa dan memutus sengketanya. Dan tahap yang ketiga proses pemeriksaan dan tenggang waktu yang diperlukan menurut Undang-UndangNomor 30 Tahun 1999, para pihak dalam suatu perjanjian yang tegas dan tertulis bebas untuk menentukan proses pemeriksaan arbitrase yang dipergunakan dalam persidangan sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999.

Kata kunci: Pembatalan putusan, Arbitrase

Author Biography

Martin Surya

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-01-31