HAK ANAK MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN DARI PERKAWINAN CAMPURAN
DOI:
https://doi.org/10.35796/les.v2i2.3996Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan terhadap hak anak dalam memperoleh kewarganegaraan dan bagaimana perlindungan hak anak untuk memperoleh kewarganegaraan dari perkawinan campuran. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa: 1. Perlindungan terhadap hak anak dalam memperoleh kewarganegaraan, dijamin dalam peraturan perundang-undangan, bahwa setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan. Anak sebagai warga negara yang merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. 2. Status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak yang berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.  Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan. Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin. Hal ini dilakukan karena Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menganut tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride). Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak merupakan suatu pengecualian. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diatur mengenai, anak yang dilahirkan dari Perkawinan Campuran berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata kunci: Anak, Perkawinan Campuran