KEDUDUKAN NASABAH DALAM PERJANJIAN BAKU YANG DILAKUKAN OLEH BANK

Authors

  • Pricylia A. Korah

Abstract

Sektor perbankan merupakan urat nadi perekonomian Indonesia karena disinilah lalu lintas transaksi keuangan terjadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rakyat yang berkembang pesat. Dalam menjalankan bisnis perbankan dibutuhkan pihak-pihak yang memiliki keterikatan satu sama lain, diantaranya adalah masyarakat (nasabah). Nasabah memiliki peran penting dalam dunia perbankan karena merupakan salah satu sumber dana utama. Bank sendiri adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya. Dari pengertian itu sendiri, dapat dilihat bahwa masyarakat atau nasabah adalah bagian terpenting dalam berjalannnya bisnis perbankan.

Lahirnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, mengantarkan Indonesia pada dua sistem perbankan (dual system banking) yakni sistem bank konvensional dan sistem bank syariah. Bank konvensional kental aromanya dalam mengejar keuntungan materiil (kapitalistik) dengan sistem bunganya, sehingga tidak mengenal adanya kerugian pihak lain. Sedangkan bank syariah tidak jauh berbeda dengan bank konvensional sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yakni menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali namun lebih menekankan adanya sifat ta’awun (tolong menolong dalam suka dan duka/kemitraan), sehingga ada prinsip bagi hasil yang dikenal dengan nama “profit and loss sharingâ€.

Untuk menjalankan bisnis perbankan, perjanjian yang paling sering digunakan adalah jenis perjanjian baku atau standart contract. Dalam perjanjian baku, pihak bank secara sepihak membuat syarat-syarat dan ketentuan yang harus diikuti sepenuhnya oleh nasabah yang mengajukan permohonan dan memiliki kekuatan mengikat. Dimana biasanya dalam pembuatan perjanjian tersebut, nasabah tidak dalam posisi tawar-menawar (bargaining position) yang menguntungkan karena formulir-formulir perjanjian tersebut tidak dibuat didepan kedua pihak melainkan telah ada sebelumnya oleh salah satu pihak dalam hal ini pihak bank. Intinya, kepada nasabah hanya diberikan dua pilihan, yakni menerima atau menolaknya (take it or leave it).

Kata kunci: nasabah, bank, perjanjian baku

Downloads

Published

2013-02-18