TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN

Authors

  • Asri Wakkary

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan obat menurut Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan bagaimana perwujudan tindak pidana pemalsuan obat menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 dikaitkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur subjek tindak pidana pribadi atau orang dan subjek tindak pidana korporasi yang bertentangan dengan aturan hukum. Sanksi pidana yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 2. Bahwa secara implisit dapat ditarik beberapa pasal yang memberikan perlindungan hukum bagi konsumen obat-obatan palsu, antara lain Pasal 204 KUHP, Pasal 205 KUHP, Pasal 386 KUHP, Pasal 393 KUHP. Pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan pemidanaan pelaku tindak pidana di maksudkan untuk menentukan apakah seseorang dapat dipertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana yang terjadi. Kemampuan bertanggungjawab melekat pada diri pelaku atau subjek tindak pidana. Kata kunci: Tindak pidana, pemalsuan, obat.

Author Biography

Asri Wakkary

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-12