RELEVANSI HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA

Authors

  • Tiara Claudia Ololah ololah@aaa.com

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana eksistensi hubungan hukum Islam dengan hak asasi manusia di Indonesia dan bagaimana perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Prinsip-prinsip hukum Islam pada dasarnya hampir seluruhnya sesuai dengan norma dan hukum Hak Asasi Manusia. Secara teoritik dan paradigmatik, keduanya tidak bertentangan, termasuk ketentuan operasional hukum Islam yang telah mengalami reformasi oleh sejumlah pemikir kontemporer. Hanya persoalannya masih terdapat kasus pengabaian, atau bahkan penolakan, masyarakat muslim terdapat desakan penegakan HAM, misalnya kasus kebebasan beragama, hukuman mati, kebebasan berekspresi, gender dan seterusnya. Itupun menyangkut kasus-kasus yang sangat spesifik yang berkait dengan kepentingan politik, sosial, supremasi budaya dan ekonomi. 2. Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia bersamaan dengan perjuangan lahirnya negara Indonesia. Ini dapat dilihat dari sejarah yang diperjuangkan oleh para pejuang kemerdekaan, ditandai dengan perdebatan hak asasi manusia dalam tiga periode (tahun 1945; tahun 1957-1959 dan tahun 1966-1968). Pada periode inilah terjadi perdebatan yang sangat gigih untuk memasukkan hak asasi manusia dalam hukum dasar negara atau konstitusi; namun gagal, dan bagi pejuang hak asasi manusia tetap terus memperjuangkan dengan segala upaya untuk memasukkan hak asasi manusia dalam konstitusi. Dengan datangnya era reformasi (lengsernya Soeharto) tahun 1998, gerakan reformasi inilah sangat getol terhadap perjuangan hak asasi manusia untuk memasukkan hak asasi manusia dalam konstitusi; keberhasilan ini ditandai dibentuknya UU No. 39 Tahun 1999 tentang hak Asasi Manusia; adanya perubahan pasal-pasal UUD 1945, terutama adanya Pasal 28A, Pasal 28J UUD 1945. Dan dibentuknya berbagai UU yang berkaitan dengan hak asasi manusia hasil ratifikasi maupun yang dibentuk oleh lembaga legislatif dan eksekutif serta dibentuknya badan-badan yang terkait dengan hak asasi manusia. Kata kunci: Relevansi, Hukum Islam, Hak asasi Manusia

Author Biography

Tiara Claudia Ololah, ololah@aaa.com

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-12