ANALISIS HUKUM PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) KEPADA PIHAK KETIGA MENURUT PASAL 613 KUH PERDATA

Authors

  • Feronika Y. Yangin

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengalihan piutang (cessie) kepada pihak ketiga menurut KUH Perdata dan bagaimana akibat hukum Pembeli Piutang (cessor) terhadap benda yang disebabkan Pengalihan Piutang (cessie). Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1. Proses Pengalihan Piutang (cessie) sebagaimana yang diatur dalam KUH Perdata tidak secara nyata disebutkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka adanya suatu perjanjian tertulis, baik itu berupa akta otentik maupun akta di bawah tangan, adalah merupakan sesuatu yang mutlak untuk dipenuhi di dalam melakukan pengalihan piutang atas nama. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 613 KUHPerdata. Namun, keberadaan perjanjian cessie yang dibuat baik secara otentik atau dibawah tangan itu belum akan mengikat dan atau memberikan akibat hukum apapun juga kepada debitur bilamana hal tersebut, telah dilakukannya pengalihan piutang secara cessie ini tidak diberitahukan kepada debitur atau secara tertulis tidak diakui atau disetujui debitur. Dengan demikian, kepada kreditur KUHPerdata menganut sistem pengalihan pertama (first assignment), sedangkan kepada debitur, KUH Perdata menganut sistem pemberitahuan pertama (first notification). Artinya kepada cessie tersebutlah lebih dahulu diberitahukan kepada debitur. 2. Akibat Hukum Pengalihan Piutang (cessie) dinyatakan sah karena Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan, dengan syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terhutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terhutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan, sehingga cessie merupakan penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. Pengalihan hak dari kontrak atau piutang dengan cara cessie diatur dan dibenarkan KUH Perdata, khususnya pada Pasal 613 KUH Perdata. Akan tetapi, terhadap hak yang terbit dari suatu perbuatan melawan hukum oleh orang lain, tidak mungkin dapat dialihkan karena hal tersebut bertentangan dengan ketertiban umum. Cessie yang tidak dibenarkan oleh hukum yaitu cessie yang bertentangan dengan undang-undang, ketertiban umum, cessie yang secara signifikan dapat mengubah kewajiban dari pihak debitur. Kata kunci: Pengalihan, piutang, pihak ketiga

Author Biography

Feronika Y. Yangin

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2016-07-12