TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM PEMENUHAN HAK KONSUMEN MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA

Authors

  • Armando Umboh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang berdasarkan hukum positif di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab produk pelaku usaha terhadap barang yang dihasilkan dalam perspektif pemenuhan hak konsumen. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar tentang barang mengenai barang menurut hukum positif di Indonesia ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan ketentuan di negara-negara lain, karena dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, informasi tersebut tidak hanya mengatur hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan konsumen, tetapi juga mencakup aspek lainnya. Pemenuhan hak konsumen terhadap informasi yang benar tentang produk secara faktual di Indonesia masih mengalami kendala yaitu karena kesadaran konsumen atas haknya masih rendah, pelaku usaha yang masih berorientasi pada laba atau keuntungan sehingga mengabaikan hak konsumen. 2. Tanggung Jawab Produk Pelaku Usaha Terhadap Barang yang dihasilkan dalam Perspektif Pemenuhan Hak Konsumen, dikenal dengan beberapa prinsip tanggung jawab dalam menentukan batas-batas atau kriteria pertanggung-jawaban pelaku usaha berkaitan dengan pemenuhan hak konsumen berkaitan dengan informasi yang benar tentang barang yaitu 1) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas adanya unsur kesalahan (fault liability atau liability principle), 2) prinsip tanggung jawab berdasarkan atas praduga (rebuttable presumption of liability principle), 3) prinsip praduga selalu tidak bertanggung-jawab (presumption of nonliability), 4) prinsip pembatasan tanggung jawab (limitation of liability), 5) prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability principle atau no-fault liability principle).

Kata kunci: Tanggungjawab pelaku usaha, hak konsumen, hukum positif

Author Biography

Armando Umboh

e journal fakultas hukum unsrat

Published

2018-10-25