DAMPAK PELAYANAN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN TERHADAP MASYARAKAT DI KELURAHAN TINGKULU
Abstract
Pemerintah Indonesia dalam upaya meningkatkan kesehatan seluruh warga-negara telah mengeluarkan kebijakan penjaminan kesehatan untuuk seluruh warga-negara melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) agar setiap warga-negara dapat berobat secara gratis di seluruh Puskesmas, BKIA, dan Rumah-Rumah Sakit Pemerintah yang disiapkan untuk itu. Untuk lebih meningkatkan lagi pelayanan kesehatan yang berkualitas, baik peningkatan pelayanan maupun dan penambahan fasilitas-fasilitas yang belum ada. Saat ini pelayanan kesehatan pada seluruh Puskesmas maupun Rumah-Rumah Sakit dinilai belum maksimal dikarenakan oleh fasilitas puskesmas dan rumah sakit yang belum memadai dan tenaga kesehatan masih kurangdan penilaian para pasien yang kurang baik terhadap pelayanan yang diberikan, oleh Karena itu, pelayanan pada Puskesmas dan rumah Sakit harus ditingkatkan mutu pelayanannya. Masyarakat bukan hanya mempersoalkan terpenuhi tidaknya kebutuhan akan jasa layanan, tetapi mulai mempertanyakan kualitas layanan yang mereka terima dari pemerintah.
Dari aspek pelayanan, masyarakat peserta jaminan kesehatan masyarakat banyak kali diperhadapkan dengan pelayanan kelas dua yang dalam arti ketika ada masyarakat yang akan melakukan pengobatan baik rawat jalan maupun rawat inap sering diterlantarkan. Kenyataan ini jelas terlihat baik di pusat kesehatanmasyarakat maupun rumah sakit. Sementara jika dilihat dari aspek manajemen keuangan program ini masih memberikan permasalahan bagi pihak rumah sakit maupun puskesmas dalam proses penagihan pembayaran kepada PT Askes yang telah mengakibatkan terjadinya penumpukan tagihan pembayaran dari pihak rumah sakit.Selain tagihan pembayaran dari sisi beban keuangan Negara maupun daerah melal ui APBN/ABPD kebijakan ini terlihat belum sepenuhnya ditunjang dengan kemampuan keuangan dari pihak pemerintah yang ada sementara akibat dari masalah keuangan ini memberikan efek kepada masyarakat dimana dalam kasus-kasus tertentu ada obat-obat yang seharusnya masuk daftar tanggungan program Penyelenggaraan Jaminan Sosial kesehatan akan tetapi tidak diberikan oleh pihak rumah sakit dan diganti dengan obat yang harus dibayar oleh masyarakat.