KEBEBASAN PEMBERITAAN SURAT KABAR DAERAH DI ERA PILKADA SERENTAK

Authors

  • Johnny Semuel Kalangi

Abstract

Penelitian ini beranjak dari perubahan Undang - Undang Pokok Pers Nomor 11 Tahun 1982 menjadi UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU tentang Partai Politik, Pemilu, dan Pilkada termasuk kemudian UU Pilkada Serentak di Indonesia yang dimulai tahun 2015 kemudian 2017. Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) merupakan salah satu provinsi yang mendapat kepercayaan pemerintah pusat untuk melaksanakan Pilkada serentak pada 9 Desember Tahun 2015. Pilkada serentak tersebut guna memilih 9 Gubernur dan 269 Walikota / Bupati secara bersama - sama. Di Sulut tidak hanya memilih Gubernur tetapi juga akan memilih 3 Walikota / Wakil Walikota (Manado, Bitung dan Tomohon) dan 4 Bupati / Wakil Bupati (Minut, Minsel, Boltim dan Bolsel). Dewasa ini, keberadaan politik atau pelakasanaan Pilkada tanpa peran pers atau surat kabar terasa hambar bagai makanan tanpa garam, karena pers tentu saja memerlukan berita dari konflik - konflik atau informasi dari dunia politik / pilkada, begitu juga dengan politik / pilkada yang memerlukan pers sebagai alat menyebarkan informasi.

Dari sekian banyaknya surat kabar yang ada di Sulut, peneliti hanya mengamati dan meneliti pemberitaan - pemberitaan yang disajikan empat surat kabar yaitu : Manado Post, Komentar Manado, Tribun Manado dan Sindo Manado. Peneliti ingin mengetahui bagaimana praktek kebebasan pemberitaan wartawan saat meliput berita Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, dan ingin mengetahui kebijakan redaksi surat kabar daerah seputar berita Pilkada tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif karena peneliti ingin mencari tahu proses pembuatan dan penentuan berita. Adapun informan (responden) dalam penelitian ini adalah pemimpin redaksi dan atau redaktur dan reporter yang meliput berita - berita politik khususnya mengenai Pilkada Gubernur Sulut Tahun 2015.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan praktek kebebasan pemberitaan mengenai Pilkada Gubernur Sulut Tahun 2015 oleh wartawan atau reporter Surat Kabar Manado Post, Komentar Manado, Tribun Manado dan SindoManado adalah belum memenuhi kaidah jurnalistik dan lebih mementingkan profit daripada mengedepankan profesionalitas, objektifitas serta pemberitaan yang masih berpihak. Kebijakan Redaktur Surat Kabar Manado Post, Komentar Manado, Tribun Manado dan SindoManado seputar berita Pilkada Gubernur Sulut Tahun 2015, masih terlihat adanya komitmen – komitmen politis dari media untuk mengegolkan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Kata kunci : Kebebasan pemberitaan, Surat Kabar dan Pilkada Gubernur Sulut.

Downloads

How to Cite

Kalangi, J. S. (2017). KEBEBASAN PEMBERITAAN SURAT KABAR DAERAH DI ERA PILKADA SERENTAK. ACTA DIURNA KOMUNIKASI, 6(1). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/actadiurnakomunikasi/article/view/15484

Issue

Section

Articles