EKSISTENSI KETETAPAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA SETELAH ADANYA UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Ryando Tuwaidan

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana  kedudukan dan status hukum dari Ketetapan MPR/MPRS setelah adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan bagaimana eksistensi dari Ketetapan MPR/MPRS pasca Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.  Dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Hilangnya kewenangan MPR untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan yang bersifat mengatur, tidak serta merta menghapuskan status dan kedudukan dari ketetapan-ketetapan yang pernah dikeluarkan sebelumnya. Berdasarkan Tap MPR No. I/MPR/2003 ternyata didapati masih ada 13 Ketetapan yang masih memiliki daya laku yang perlu untuk dipertahankan. Melalui UU No. 12 Tahun 2011 yang telah kembali memasukkan Ketetapan MPR sebagai salah satu jenis peratuaran dalam hirarki peraturan Perundang-Undangan telah  membuat status dan Kedudukan  dari Ketetapan-Ketetapan tersebut menjadi jelas kembali. 2. Dalam perkembangannya DPR dan Pemerintah sering mengabaikan Ketetapan MPR, baik dalam pembentukan Peraturan Perundang-Undangan maupun dalam perumusan kebijakan Negara, hal ini membuat ketetapan MPR hanya sekadar menjadi dokumen hukum yang tidak punya konsekuensi politik dan hukum apabila dilanggar.

Kata kunci: ketetapan MPR

Downloads

Published

2013-02-25