VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

Authors

  • Deysky Neidi Gagundali

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Sebagai Alat Bukti dan bagaimana Penggunaan Visum Et Repertum Sebagai Alat Bukti Dalam Pembuktian  Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Ringan.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Kedudukan Visum Et Repertum pada hukum pembuktian menurut Hukum Acara Pidana yakni termasuk sebagai alat bukti surat Pasal 184 ayat (1) huruf c jo Pasal 187 huruf c KUHAP  dimana yang menyatakan bahwa surat keterangan seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai suatu hal atau suatu keadaan yang diminta secara resmi kepadanya. Serta juga menyentuh alat bukti keterangan ahli berdasarkan Pasal 184 ayat (1) huruf b jo penjelasan Pasal 186 KUHAP alinea pertama yang menyatakan bahwa keterangan ahli dapat juga sudah diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan dalam suatu bentuk laporan dan dibuat mengingat sumpah diwaktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. keterangan ahli dalam bentuk laporan tersebut dapat dibacakan disidang pengadilan apabila ahli yang memberikan keterangan tersebut tidak dapat hadir secara sah dalam sidang hal ini didasarkan pada kaitan Pasal 162 dan Pasal 179 ayat (2) KUHAP sehingga keterangan tersebut tetap berkedudukan sebagai keterangan ahli yang sah. 2. Penggunaan  Visum Et Repertum dalam pembuktian perkara tindak pidana penganiayaan ringan memberikan kedudukan hukum sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Visum Et Repertum juga sebagai pengganti barang bukti (corpus delicti) yang menerangkan peristiwa saat itu terjadi serta dapat membantu penyidik untuk menentukan ada atau tidaknya suatu pidana dan dapat memberikan petunjuk kepada penyidik dalam melakukan penyidikan, serta Visum Et Repertum dapat memberikan petunjuk dalam menentukan tuduhan apa yang akan diajukan kepada hakim terhadap terdakwa serta dapat membentuk suatu keyakinan hakim dalam persidangan.

Kata kunci: Visum Et Repertum, Alat Bukti, Tindak Pidana, Penganiayaan Ringan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Author Biography

Deysky Neidi Gagundali

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2017-12-06