MAKNA PASAL 33 UNDANG-UNDANG DASAR 1945 DALAM PEMBANGUNAN HUKUM EKONOMI INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana seharusnya memaknai pemahaman terhadap konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dan bagaimana pembangunan hukum ekonomi Indonesia sebagaimana yang diamanatkan oleh ketentuan Pasal 33 UUD 1945. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Konsep Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam pembentukan hukum ekonomi Indonesia tidak sepenuhnya diimplementasikan, sebab para penyelenggara negara belum memahami kedudukan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pesan moral dan pesan budaya dalam Republik Indonesia di bidang kehidupan ekonomi, merupakan tuntutan konstitusi. Pesan moral yaitu memposisikan rakyat sebagai sentral-substansial dan merupakan pesan budaya yaitu mewujudkan tuntutan budaya altruisme-filantropis. Pasal ini bukan hanya sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian, melainkan mencerminkan cita-cita, suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan Negara. Pesan konstitusional tersebut tampak jelas, bahwa yang dituju adalah suatu sistem ekonomi khusus yang bukan ekonomi kapitalistik (berdasar paham individualisme) namun suatu sistem ekonomi berdasar kebersamaan dan berasas kekeluargaan. 2. Pembangunan hukum ekonomi Indonesia, paham kebersamaan dan asas kekeluargaan sebagaimana dianut dalam Pasal 33 DUD 1945 sifatnya memaksa, harus diimplementasikan secara konsisten. Pembentukan perundang-undangan bidang ekonomi mengacu pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “...bahwa perekonomian di susun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan...†Maksudnya pembangunan ekonomi harus mendukung pembangunan ekonomi rakyat, dalam arti rakyat harus turut terbawa serta dalam pembangunan, bukannya pembangunan yang akan menggusur rakyat.
Kata kunci: Makna Pasal 33 Undang-Undang dasar 1945, Pembangunan hukum  ekonomi