PENGARUH PARTAI POLITIK DALAM SISTEM PEMERINTAHAN (PRESIDENSIAL) MENURUT PASAL 6A UUD 1945
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perkembangan partai politik orde reformasi dan bagaimanakah penerapan sistem presidensial yang ideal di tengah sistem multi partai yang dianut oleh Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Partai politik diakui dan diterima sebagai salah satu wadah rakyat berpartisipasi dalam pemerintahan. Keberadaannya menjadi sarana penghubung untuk mengelola berbagai nilai dan kepentingan serta memperjuangkannya masuk dalam sistem politik melalui wakil-wakilnya di pemerintahan. Posisi yang demikian strategis menempatkan partai politik sebagai kunci institusi demokrasi perwakilan (representative democracy) baik dalam proses pembentukan maupun penyelenggara pemerintahan negara. 2. Sistem multi partai merupakan struktur politik, sedangkan sistem presidensial merupakan struktur konstitusi. Kedua struktur ini berada pada level yang sama dan setara, di sisi lain dalam kajian ini ada institusi presiden (lembaga presiden), personalitas, dan gaya kepemimpinan presiden. Struktur politik (sistem multi partai) dan struktur konstitusi (sistem presidensial) ini akan mempengaruhi corak dan perilaku institusi kepresidenan dan personalitas presiden, dan sebaliknya. Posisi politik presiden dan wakil presiden secara politis kuat dan dijamin oleh konstitusi. Prinsip normatif sistem presidensial dalam konstitusi memberi kekuasaan-kekuasaan prerogratif kepada presiden sebagaimana termaktum dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kata kunci: Pengaruh Partai politik, Sistem Pemerintahan, Presidensiil.