TATA CARA PENGALIHAN DANA APBD KABUPATEN DALAM HAL TERJADI PANDEMI COVID-19 YANG DILAKUKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAH DAERAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tata cara pengalihan APBD untuk penanganan pandemic COVID-19 dan apa saja dasar hukum pengalihan dana APBD untuk penanganan COVID-19 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Adapun regulasi perubahan dana APBD untuk penanganan COVID-19 dilakukan dengan: 1) Fokus pada kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah; 2) Pemerintah daerah dengan kewenangan yang diberi pemerintah pusat untuk mengurus urusan pendidikan, menjaga aktivitas ekonomi, dan perubahan kebijakan anggaran, sehingga dampak negatif dari COVID-19 dapat di minimalisir; 3) Menteri dalam negeri memberikan pedoman teknis untuk pengelolaan keuangan dalam penanganan COVID-19 (Mendagri Nomor 1 tahun 2020). 2. Adapun dasar hukum pengalihan dana APBD untuk penanganan COVID-19 : 1) Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang Recofusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan BArang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19); 2) Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/Sj ; Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019(COVID-19), Serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat Perekonomian Nasional. 3) Perpu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan Negara dan Stabilitas SIstem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. 4) Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana’ 5) Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. 6) Peraturan Presiden Nomro 27 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Tertentu dalam Keadaan Tertentu.
Kata kunci: pengalihan dana apbd; pemerintah daerah;