KEWENANGAN PENGATURAN TANAH DI INDONESIA
Abstract
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 dianggap mengakhiri posisi dilematik Badan Pertanahan Nasional  dengan menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional bertanggungjawab langsung kepada Presiden dalam kedudukannya sebagai instansi vertikal. Namun, kritik terhadap hal ini kemudian muncul dengan dasar  bahwa Peraturan Presiden No. 10 tahun 2006 yang disahkan Presiden pada 11 April 2006 itu dinilai mengurangi kewenangan daerah dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa salah satu kewenangan pemerintah daerah adalah dalam bidang pelayanan pertanahan. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan pengaturan mengenai kewenangan pertanahan berbeda dengan  Perpres No. 10 Tahun 2006 (sekarang diganti dengan Perpres No. 63 Tahun 2013)  sehingga menimbulkan ketidakpastian bagi penyelenggaraan kewenangan tersebut sehingga kepastian hukum dalam kewenangan bidang pertanahan perlu diciptakan melalui harmonisasi hukum antara Undang-undang Pemerintah Daerah dengan Undang-undang yang berkaitan dengan pertanahan.
Kata Kunci : Kewenangan, Tanah