ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA TERORISME UNTUK MEMPEROLEH KOMPENSASI

Authors

  • Dewi Christy Korengkeng

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui Bagaimanakah aspek hukum perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme untuk memperoleh kompensasi dan Bagaimanakah hak-hak korban tindak pidana teorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, disimpulkan, Aspek hukum perlindungan terhadap korban tindak pidana terorisme untuk memperoleh kompensasi, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban. Hak-hak korban tindak pidana teorisme diantaranya memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya dan ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan serta memberikan keterangan tanpa tekanan.

Downloads

Published

2022-04-20