UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME)
Abstract
Tujuan penelitian adalah untuk mengkaji bentuk-bentuk tindak pidana Cybercrime di Indonesia dan untuk mengkaji upaya pencegahan dan penanggulangan cybercrime. Dengan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan : 1. Perkembangan teknologi yang semakin cepat dan kemajuan ilmu pengetahuan tidak dapat disangkal mengakibatkan munculnya kejahatan-kejahatan atau tindak pidana yang berkaitan dengan kecanggihan teknologi atau yang dikenal dengan kejahatan/tindak pidana cyber crime, dimana bentuk-bentuknya begitu banyak dan beragam seperti identity theft, kejahatan phishing, kejahatan carding, serangan ransomware, penipuan online, SIM swap, peretasan situs dan email, kejahatan skimming, OTP Fraud, pemalsuan data atau data forgery, kejahatan konten ilegal, teroris dunia maya atau cyber terorism, mata-mata atau cyber espionage, dan menjiplak situs orang lain. Dari beragam bentuk cyber crime ini yang sering terjadi adalah bentuk akses ilegal (carding), phishing, penipuan OTP, kejahatan konten ilegal, membajak sistem komputer dan cyber terorism. 2. Upaya penanggulangan cybercrime dengan sarana penal, yaitu selain sudah diatur dalam pasal-pasal yang ada dalam KUHP seperti Pasal 362 tentang Pencurian, Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 263 tentang Pemalsuan identitas dengan ancman hukuman yang ada, juga dengan dibelakukannya UU No. 11 Tahun 2008 yang dirobah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE khususnya dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 tentang Perbuatan yang dilarang dan dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 52 tentang ancaman penjara dengan mengenakan ancaman hukuman penjara paling berat 12 (dua belas) tahun dan hukuman denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
Kata Kunci : tindak pidana mayantara