PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pengaturan Pemilihan Kepala Daerah serentak dan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pemilihan Umum serentak oleh Komisi Pemilihan Umum di daerah. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat ditarik kesimpulan yaitu : 1. Pengaturan Pemilihan Kepala Daerah Serentak diatur dalam UU No. 10 Tahun 20161. Pemilihan Kepala Daerah Serentak dilaksanakan secara nasional dan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 akan menjadi sangat kompleks karena tahapan yang harus dilalui. Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 meliputi perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilih, penetapan peserta pemilih, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Selama penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, dan berkepastian. 2. Pelaksanaan Pemilu Serentak adalah proses demokratis yang dilakukan di Indonesia oleh KPU. Pemilu Serentak merujuk pada penyelenggaraan pemilihan umum yang dilakukan secara bersamaan untuk memilih berbagai jabatan politik seperti presiden, anggota parlemen, gubernur, bupati, dan walikota di semua daerah di Indonesia. KPU adalah lembaga negara independen yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia. Tugas utama KPU meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pengawasan jalannya pemilihan umum. Kata Kunci : Pemilihan Kepala Daerah Serentak