Informed consent di Instalasi Gawat Darurat RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado

Authors

  • Christilia G. Wagiu
  • Erwin G. Kristanto
  • Theo Lumunon

DOI:

https://doi.org/10.35790/jbm.9.1.2017.15321

Abstract

Abstract: According to the Minister of Health regulation No. 290 Year 2008 article 1 which is relevant to medical intervention issues, informed consent has to be signed by the patient prior to any medical intervention after the patient has been informed completely about the purpose and the risk of certain intervention. In general, medical doctors already admits that informed consent is an important part of the ethical code of their profession. Albeit, in certain circumstances such as in emergency cases with life or physical handicap threatening, the medical doctors are demanded to do medical intervention ‘ignoring’ the informed consent. This study was aimed to obtain the implementation of informed consent in Emergency Care Unit at Prof. Dr. R. D. Kandou Hospital Manado, the central referral hospital in East Indonesia. In this study, we used qualitative method through interview, direct field observation, and document observation as secondary data. The results showed that informed consent was implemented at the Emergencey Care Unit, however, in emergency cases, informed consent was given orally, followed by signing it as soon as the intervention had been completely performed. Conclusion: Informed consent was implemented in every medical intervention at Prof. Dr. R. D. Kandou Hospital including the Emergency Care Unit.
Keywords: informed consent, emergency care unit

Abstrak: Menurut ketentuan Permenkes No. 290 tahun 2008 pasal 1 yang mengatur tentang tindakan medik disebutkan bahwa ijin melakukan tindakan medik diberi oleh pasien setelah terlebih dahulu pasien mendapat penjelasan tentang tujuan dan manfaat maupun risiko dari tindakan medik tersebut. Umumnya dokter telah mengetahui dan mengakui bahwa persetujuan tindakan medik atau informed consent ialah bagian kode etik profesi sebelum diatur dalam ketentuan undang-undang tentang rumah sakit, praktik kedokteran, maupun peraturan menteri kesehatan. Dalam keadaan tertentu dokter juga dituntut untuk dapat segera melaksanakan tindakan medis dan mengesampingkan informed consent antara lain dalam keadaan gawat darurat dimana terdapat ancaman kematian atau kecacatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelenggaran persetujuan tindakan medik di Instalasi Gawat Darurat RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou yang merupakan rumah sakit pusat rujukan di Indonesia Timur. Pada penelitian ini digunakan metode kualitatif melalui wawancara, pengamatan langsung di lapangan, dan observasi dokumen sebagai data sekunder. Hasil penelitian mendapatkan bahwa informed consent di Instalasi Gawat Darurat masih tetap dipakai, walaupun pada keadaan gawat darurat persetujuan diberikan secara lisan baru setelah selesai tindakan baru dimintakan tanda tangan pada lembar informed consent. Simpulan: Informed consent tetap diperlukan untuk setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou termasuk pada Instalasi Gawat Darurat.
Kata kunci: informed consent, emergency unit care

Downloads