Gambaran Kasus Kejahatan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Authors

  • Cynthia L. Magindali Universitas Sam Ratulangi
  • Djemi Tomuka Universitas Sam Ratulangi
  • James F. Siwu Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35790/jbm.v14i1.37463

Abstract

Abastract: Child sexual intercourse is a case that often occurs recently and continues to increase every year. Data from Komnas Perempuan shows that the second and most prominent cases of sexual violence were 962 cases (55%) consisting of other sexual violence with 371 cases, one of which was sexual intercourse, totaling 5 cases. Methods of this research is descriptive retrospective with a cross-sectional research design which was carried out by taking secondary data, namely reports of cases of sexual intercourse with minors at the Poso Police Station and the Poso District Women's Empowerment and Child Protection Office in 2019-2020. Based on the data obtained, cases of sexual intercourse with minors in 2019-2020 in Poso Regency amounted to 23 cases, the most occurred in Lage and Lore Barat Subdistricts as many as 5 cases, and most often experienced by the age group of victims 11-17 years amounting to 15 cases, and most of the perpetrators were victims of the age group 15-24 totaling 17 cases, with the highest status having no family relationship, amounting to 8 cases. In conclusion, based on the results of the study, it was found that there was an increase in cases of sexual intercourse with minors. In 2019 there were at least 83 cases of sexual harassment in 2019 and one of them was cases of sexual abuse with children totaling 9 cases and in 2020 there were 14 cases reported to the Office of Women's Empowerment and Child Protection and the Women and Children Protection Unit (PPA) of Poso Police.

Keywords: sexual intercourse with a minor; Poso district

Abstrak: Persetubuhan anak di bawah umur merupakan kasus yang banyak terjadi akhir-akhir ini dan terus meningkat tiap tahun. Data dari Komnas Perempuan bahwa kasus kekerasan seksual posisi kedua dan paling menonjol sebesar 962 kasus (55 %) terdiri dari kekerasan seksual lain dengan 371 kasus salah satunya adalah kasus persetubhan berjumlah 5 kasus. Metode penelitian ini bersifat deskriptif retrospektif dengan rancangan penelitian potong lintang yang dilakukan dengan mengambil data sekunder yaitu laporan kasus kejahatan persetubuhan anak di bawah umur di Polres Poso dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Poso Tahun 2019-2020. Berdasarkan data yang didapatkan, kasus persetubuhan anak di bawah umur tahun 2019-2020 di Kabupaten Poso berjumlah 23 kasus, paling banyak terjadi di Kecamatan Lage dan Lore Barat sebanyak 5 kasus, dan paling sering menjadi korban kelompok usia 11 – 17 tahun berjumlah 15 kasus, dan paling banyak yang menjadi pelaku adalah kelompok usia 15 – 24 tahun berjumlah 17 kasus, dengan status terbanyak yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan berjumlah 8 kasus. Sebagai simpulan,: Berdasarkan hasil penelitian, didapatkan bahwa terjadi peningkatan kasus persetubuhan anak di bawah umur. Tahun 2019 terdapat setidaknya 83 kasus pelecehan seksual tahun 2019 dan salah satunya yaitu kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur berjumlah 9 kasus dan pada tahun 2020 tercatat 14 kasus yang melapor di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Poso.

Kata Kunci: persetubuhan anak di bawah umur; kabupaten Poso

Author Biographies

Cynthia L. Magindali, Universitas Sam Ratulangi

Program Studi Pendidikan Dokter Fakultas Kedokteran

Djemi Tomuka, Universitas Sam Ratulangi

Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Medikolegal Fakultas Kedokteran

James F. Siwu, Universitas Sam Ratulangi

Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Medikolegal Fakultas Kedokteran

Downloads

Published

2022-04-30