Hubungan usia waktu menikah dengan kejadian kekerasan pada anak di Kota Manado Bulan Oktober 2014 – Oktober 2016

Authors

  • Gian P.S. Sumayku
  • Djemi Tomuka
  • Erwin Kristanto

DOI:

https://doi.org/10.35790/ecl.v4i2.14681

Abstract

Abstract: Child abuse is all forms of painful treatment physical or emotional, sexual abuse, trafficking, neglect, commercial exploitation including sexual exploitation of children resulting in injury/loss of actual or potential harm to the child's health, child survival, child development or dignity children, conducted in the context of a relationship of responsibility, trust, or power. Early marriage can be defined as an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife at a young age/adolescent. This study was aimed to determine the relationship between marriage age and child abuse in Manado. This was a retrospective study with a cross-sectional design using secondary data from several sources in Manado from October 2014 to October 2016. The results showed that many cases of child abuse occured with parents at susceptible age of 21-25 years in 8 cases (47.1%), followed by age 31-35 years in 4 cases (23.5%), susceptible age of 26-30 years and >35 years, each in 2 cases (11.8%), and the least at the marriage age of 15-20 years in 1 case (5.88%). Conclusion: Parents/step parents that married at the age of 21-25 years had the higher percentage of child abuse compared to those that maried at the ages of 15-20 years and over 25 years.

Keywords: marriage age, child abuse

 

Abstrak: Kekerasan terhadap anak adalah semua bentuk/tindakan perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, trafiking, penelantaran, eksploitasi komersial termasuk eksploitasi seksual komersial anak yang mengakibatkan cidera/kerugian nyata ataupun potensial terhadap kesehatan anak, kelangsungan hidup anak, tumbuh kembang anak atau martabat anak, yang dilakukan dalam konteks hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kekuasaan. Perkawinan usia muda dapat didefenisikan sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan wanita sebagai suami istri pada usia yang masih muda/remaja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hubungan usia waktu menikah dengan kekerasan pada anak di Kota Manado. Jenis penelitian ialah retrospektif dengan desain potong lintang dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari RS Bhayangkara, Polresta Manado, dan BKKBN Manado. Hasil penelitian ini menunjukan kasus kekerasan pada anak banyak terjadi pada usia 21-25 tahun yang berjumlah 8 kasus (47,1%), diikuti usia 31-35 tahun yang berjumlah 4 kasus (23,5%), usia 26-30 tahun dan >35 tahun masing-masing berjumlah 2 kasus (11,8%), dan yang paling sedikit pada usia waktu menikah 15-20 tahun berjumlah 1 kasus se (5,88%). Simpulan: Orang tua kandung/tiri dengan usia waktu menikah 21-25 tahun yang paling banyak melakukan kekerasan pada anak dibandingkan usia waktu menikah dini 15-20 tahun atau usia di atas 25 tahun.

Kata kunci: usia menikah, kekerasan pada anak

Downloads

How to Cite

Sumayku, G. P., Tomuka, D., & Kristanto, E. (2016). Hubungan usia waktu menikah dengan kejadian kekerasan pada anak di Kota Manado Bulan Oktober 2014 – Oktober 2016. E-CliniC, 4(2). https://doi.org/10.35790/ecl.v4i2.14681