ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PADA WAJIB PAJAK BADAN DI PT. ELSADAI SERVO CONS
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10586Abstract
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran dan kebutuhan rumah tangganya. Salah satu pajak yang diberlakukan di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) baik perseorangan atau badan. Indonesia menggunakan sistem self assessment dalam pemungutan pajak yaitu sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak terutangnya. Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah memungkinkan wajib pajak untuk melakukan strategi dalam mengelola operasi usaha, sehingga jumlah yang dikeluarkan untuk biaya pajak dapat diminimalkan melalui suatu cara yang disebut dengan Perencanaan Pajak atau Tax Planning. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui strategi perencanaan pajak apa yang digunakan PT. Elsadai Servo Cons untuk meminimalisasi pajak yang akan dibayar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Elsadai Servo Cons telah menerapkan perencanaan pajak dengan dua strategi yaitu melakukan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemberian tunjangan tidak dalam bentuk natura dan berhasil menghemat pajak yang dibayarkan. Sebaiknya PT. Elsadai Servo Cons menerapkan perencanaan pajak untuk mengefisiensikan pembayaran pajak penghasilan. Tetapi penting juga untuk mempertimbangkan hal-hal dalam mengambil keputusan apabila akan menerapkan perencanaan pajak.
Â
Kata kunci : perencanaan pajak, minimalisasi, pajak penghasilan