ANALISIS AKUNTANSI ATAS PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.3.4.2015.10791Abstract
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan. Berdasarkan PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik, dengan memberikan kewenangan yang cukup besar bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis akuntansi apakah Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, telah penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu suatu metode pembahasan permasalahan yang sifatnya menggunakan, menggambarkan, dan membandingkan satu data atau keadaan serta melukiskan dan menerangkan suatu keadaan sedemikian rupa sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Biro Umum telah melakukan proses penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Biro Umum Sekda Provinsi Sulawesi Utara sebaiknya mempertahankan pencatatan kas yang sudah tertata untuk tahun anggaran selanjutnya, agar pencatatan kas dapat tetap berjalan dengan baik.
Kata kunci: analisis akuntansi, penerimaan dan pengeluaran kas