ANALISIS PEMUNGUTAN DAN PELAPORAN PAJAK PPh PASAL 22 ATAS KEGIATAN IMPOR BARANG PADA KANTOR PELAYANAN DAN PENGAWASAN BEA DAN CUKAI KOTA MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11781Abstract
Komponen perekonomian Indonesia diantaranya pajak. Tanpa pajak, Negara akan sulit untuk melaksanakan kegiatan pembangunan. PPh Pasal 22 Impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada saat dilaksanakannya Impor barang dari luar Daerah Pabean kedalam wilayah Pabean. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan dan Pengawasan (KPP) Bea dan Cukai Kota Manado. Tujuan penelitian untuk mengetahui bagaimana pemungutan dan pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas kegiatan impor pada KPP Bea dan Cukai Di Manado sudah sesuai dengan Undang-Undang Peraturan Menteri Keuangan No 175/PMK.011/2013. Metode analisis yang digunakan adalah metode deskriptif yaitu metode dengan mengumpulkan data, menyusun selanjutnya menginterpertasikan dan dianalisis dengan mengolah kembali data yang diperoleh sehingga memberikan keterangan yang lengkap. Hasil peneliitian yang dilakukan maka Prosedur pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor barang pada KPP Bea dan Cukai di Manado sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 175/PMK.011/2013. Dimana pada prosedur pemungutan PPh Pasal 22 atas barang impor didasari oleh penggunaan Angka Pengenal Impor (API) 2,5% maupun yang tidak memakai Angka Pengenal Impor (Non API) 7,5%. Sedangkan prosedur pelaporan disajikan dalam bentuk laporan pada bulan yang berjalan dan dilaporkan sebelum tanggal 14 bulan berikutnya. Ketelitian dalam pemeriksaan dokumen dalam kegiatan impor sangat diperlukan untuk mencegah terjadi kesalahan perhitungan dan pelanggaran aturan dalam proses impor.
Â
Kata kunci : pemungutan, pelaporan, pajak penghasilan, pengadaan barang