ANALISIS PENERAPAN PSAK NO.36 TENTANG AKUNTANSI KONTRAK ASURANSI JIWA PADA PT. ASURANSI JIWASRAYA (PERSERO) CABANG MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.4.1.2016.11838Abstract
Asuransi merupakan lembaga yang berperan penting dalam perekonomian. Asuransi jiwa khususnya memiliki fungsi akumulasi dimana sebagian premi yang telah dibayarkan tertanggung merupakan suatu akumulasi pembayaran yang pada akhirnya akan merupakan dana investasi yang akan diserahkan oleh pihak penanggung kepada pihak tertanggung, sehingga peranan ganda asuransi jiwa adalah perlindungan dan investasi atau tabungan. Penyajian laporan keuangan yang baik akan meningkatkan kualitas perusahaan. Di Indonesia, asuransi jiwa diatur dalam PSAK No.36. Objek penelitian adalah PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) cabang Manado. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana penerapan PSAK No.36 pada Asuransi Jiwasraya Manado, sehingga penyajian laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi yang berlakudi Indonesia. Metode analisis yang digunakan deskriptif, untuk menganalisis penerapan PSAK No.36 atas akuntansi kontrak asuransi jiwa. Hasil penelitian disimpulkan bahwa PT. Asuransi Jiwasraya Manado belum menerapkan secara penuh PSAK No.36, karena untuk pendapatan lain yang berasal dari komisi reasuransi dan komisi keuntungan serta estimasi liabilitas manfaat polis masa depan tidak dilakukan oleh kantor cabang. Sebaiknya manajemen mengikuti perkembangan standar akuntansi keuangan dengan menerapkan PSAK No.36 revisi 2015.
Kata kunci: asuransi jiwa, pendapatan, beban, liabilitas