EVALUASI PELAKSANAAN DAN PEMUNGUTAN CUKAI MINUMAN BERALKOHOL BUATAN DALAM NEGERI BERDASARKAN PER-01/BC/2014 DAN PER-24/BC/2015 PADA KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE PABEAN C MANADO

Authors

  • Faresz Aldi Syawie Universitas Sam Ratulangi
  • Jullie J. Sondakh Universitas Sam Ratulangi
  • Sonny Pangerapan Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.4.4.2016.14590

Abstract

ABSTRAK: Dalam pelaksanaan dan pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri sangat sesuai dengan apa yang dipungut oleh kantor bea dan cukai yang dibandingkan atas PER-01/BC/2014 dan PER-24/BC/2015 tentang cukai dan pelekatan pita cukai atas minuman beralkohol. Salah satu jenis pungutan cukai yaitu cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri yang memberikan kontribusi terhadap pemasukan bagi negara yang dapat terus meningkat. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi pelaksanaan dan  pemungutan cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri apakah sudah sesuai dengan UU Cukai PER-01/BC/2015 dan PER-24/BC/2014 dan aturan ini sangat penting dalam pemungutan cukai alkohol. Jenis penelitian yang digunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian atas pelaksanaan dan pemungutan minuman alkohol buatan dalam negeri yang dilakukan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pabean C Manado sudah berjalan dengan baik, tapi dari data yang di dapat  pada 3 tahun terakhir tahun  2013-2015 dalam pelaksanaan dan pemungutan yang berdasarkan PER-01/BC/2014 dan PER-24/BC/2015 atas cukai minuman beralkohol mengalami kondisi yang  tidak stabil atau bisa dikatakan Fluktuatif karena kurangnya pendekatan terhadap pengusaha-pengusaha MMEA di kota Manado. Sebaiknya pimpinan KPPBC TMP C Manado lebih mengaktifkan kegiatan seperti sosialisasi ke berbagai instansi mengenai cukai minuman beralkohol buatan dalam negeri, agar para pengusaha dapat mengerti dan memudahkan dalam pelaksanaan dan pemungutan cukainya agar bisa terlaksana dengan baik. Ketelitian dalam pelaksanaan dan pemungutan MMEA sangat diperlukan karena untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan dan pemungutan cukai MMEA yang berdasarkan PER-01/BC//2014 dan PER-24/BC/2015.

Kata Kunci: eveluasi, pelaksanaan, pemungutan, aturan, cukai

Author Biographies

Faresz Aldi Syawie, Universitas Sam Ratulangi

Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Jullie J. Sondakh, Universitas Sam Ratulangi

Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Sonny Pangerapan, Universitas Sam Ratulangi

Jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis

Downloads

Published

2017-01-13