ANALISIS PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. BKSS DI MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.5.2.2017.16086Abstract
Abstrak: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada waktu perusahaan melakukan pembelian atas Barang Kena Pajak (BKP)/ Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan dari Dasar pengenaan Pajak (DPP). Pajak Pertambahan Nilai merupakan pengganti dari Pajak Penjualan. Alasan penggantian karena Pajak Penjualan dirasa sudah tidak lagi memadai untuk menampung kegiatan masyarakat dan belum mencapai sasaran kebutuhan pembangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perhitungan dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT. BKSS di Manado. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptif. Hasil penelitian pada PT. BKSS di Manado menunjukkan bahwa mekanisme perhitungan dan pencatatan yang dilakukan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penyetoran dan pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, PT. BKSS masih sering terjadi keterlambatan, sehingga perusahaan dikenakan sanksi.