ANALISIS PERHITUNGAN DAN PENERAPAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SERTA PELAPORANNYA

Authors

  • Debora Natalia Watung Universitas Sam Ratulangi Manado

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1735

Abstract

Penghasilan adalah salah satu objek pajak. Berdasarkan Undang Undang Perpajakan No. 36 tahun 2008 Pasal 1, pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan atas subjek pajak atas penghasilan yang  diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perhitungan dan penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta pelaporan pada PT Cipta Daya Nusantara  telah sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Metode analisis data yang digunakan adalah   metode analisis deskriptif yaitu suatu metode pembahasan permasalahan yang sifatnya menguraikan atau menggambarkan suatu keadaan atau data serta melukiskan dan menerapkan suatu keadaan sedemikian rupa sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. Berdasarkan pembahasan hasil penetapan, perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas gaji pegawai pada PT. Cipta Daya Nusantara telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Undang Undang nomor 36 Tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan 250/PMK. 03/2008 tentang biaya jabatan karena dalam perhitungannya tidak didapati adanya selisih. Dan PT. Cipta Daya Nusantara dalam penggajiannya menggunakan system bulanan, dimana gaji diterima setiap awal bulan dan diserahkan langsung kepada pegawai bersangkutan.

Kata kunci: pajak penghasilan pasal 21

Author Biography

Debora Natalia Watung, Universitas Sam Ratulangi Manado

Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2013-05-08