EVALUASI PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PPH 22 ATAS IMPORT BARANG
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.1.3.2013.1841Abstract
ABSTRAK
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan.PPh Pasal 22 Impor adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada saat dilaksanakannya impor barang dari luar Daerah Pabean ke dalam wilayah Pabean.Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Di Manado.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah perhitungan dan pelaporan Pajak PPh Pasal 22 pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Di Manado sudah sesuai dengan Undang – Undang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 pasal 2.Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif yaitu suatu metode dengan mengumpulkan data, menyusun selanjutnya menginterprestasikan dan dianalisis dengan mengolah kembali data yang diperoleh sehingga memberikan keterangan yang lengkap.Berdasarkan Hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di Manado maka prosedur perhitungan dan pelaporan pada Kantor Bea dan Cukai sudah sesuai dengan Undang – Undang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 pasal 2. Dimana pada prosedur perhitungan PPh Pasal 22 atas barang impor didasari oleh penggunaan Angka Pengenal Impor (API) 2,5% maupun yang tidak memakai Angka Pengenal Impor (Non API) 7,5%  dan penetapan tarif bea masuk didasarkan pada jenis barang dengan menggunakan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Sedangkan prosedur pelaporan disajikan dalam bentuk laporan pada bulan yang berjalan dan dilaporkan sebelum tanggal 14 (empat belas) pada bulan berikutnya.
Kata kunci: perhitungan dan pelaporan pajak PPh 22