PENGAKUAN, PENGUKURAN DAN PENGUNGKAPAN IMBALAN KERJA BERDASARKAN PSAK 24 PADA PT BERLIAN KHARISMA PASIFIK

Authors

  • Stacy E. Baguna Universitas Sam Ratulangi
  • Grace B. Nangoi Universitas Sam Ratulangi
  • Stanly W. Alexander Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v7i3.25139

Abstract

Abstrak: Imbalan kerja adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan entitas dalam peristiwa atau jasa yang diberikan oleh pekerja atau terminasi kontrak kerja. Standar Akuntansi Keuangan mengatur mengenai imbalan kerja yang harus diberikan perusahaan dalam PSAK 24. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan imbalan kerja yang diberikan PT Berlian Kharisma Pasifik kepada para pekerja. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, di mana pengumpulan data dilakukan dengan observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT Berlian Kharisma Pasifik telah menerapkan pengakuan, pengukuran dan pengungkapan imbalan kerja berdasarkan dengan PSAK 24. Perusahaan sebaiknya terus mengikuti perkembangan akuntansi yang berlaku di Indonesia dan perkembangan peraturan undang-undang ketenagakerjaan serta peraturan-peraturan lainnya yang berhubungan dengan pemberian imbalan kerja.

 

Kata Kunci : pengakuan, pengukuran, pengungkapan, imbalan kerja, PSAK 24.

Author Biographies

Stacy E. Baguna, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Grace B. Nangoi, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Stanly W. Alexander, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2019-09-29