ANALISIS PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP BERDASARKAN PSAP NOMOR 07 PADA DINAS KESEHATAN KOTA BITUNG (STUDI KASUS DI PUSKESMAS SAGERAT)
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32205Abstract
Aset tetap merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung operasional kegiatan yang mempunyai tugas dan fungsi sesuai ketentuannya. Indonesia menerapakan sistem perlakuan aset dalam pemerintsahan yang didasarkan pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 07 tentang akuntansi aset tetap. Pernyataan standar ini diterapkan di seluruh unit pemerintah yang menyajikan laporan dalam mengatur tentang perlakuan akuntansinya termasuk pengakuan, penilaian, penyajian dan pengungkapan yang diperlukan. Puskesmas Sagerat sebagai unit pendukung tugas Dinas Kesehatan Kota Bitung dalam hal ini juga melakukan penyajian laporan keuangan. Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk dapat menganalisis apakah Puskesmas Sagerat telah melakukan penyajian laporan keuangan yang sesuai dengan PSAP No 07. Metode yang dilakukan dalam penelitian yaitu deskriptif kualitatif dengan menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa komponen aset PSAP No 07 yaitu klasifikasi aset, pengakuan, pengukuran, penilaian, pengeluaran, penyusutan, penghentian dan pelepasan, serta pengungkapan telah memenuhi prinsip PSAP No 07 tentang akuntansi aset tetap.
Â
Kata kunci : PSAP No 07, aset tetap, Puskesmas Sagerat