ANALISIS PERHITUNGAN, PENYETORAN PAJAK AIR TANAH PADA KANTOR BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN MINAHASA

Authors

  • Steffie M. Johannes Universitas Sam Ratulangi
  • Herman Karamoy Universitas Sam Ratulangi
  • Meily Y. B. Kalalo Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v9i1.32655

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah (1) untuk menganalisis menghitung dan penyetoran pajak air tanah untuk daerah Kabupaten Minahasa, (2) kendala-kendala yang dihadapi oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa dalam perhitungan dan penyetoran pajak air tanah (3) upaya-upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak air tanah pada Kabupaten Minahasa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif kuantitatif. Metode analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa  (1) Pelaksanaan perhitungan dan penyetoran yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa sudah memenuhi target penerimaan pada tahun 2015-2016 namun pada tahun 2017-2018 menurun drastic dari tahun tahun sebelumnya.(2) Pada perhitungan dan penyetoran pajak masih terdapat  hambatan-hambatan seperti (a) masih banyaknya terdapat meteran air yang tidak berjalan/rusak pada wajib pajak yang menggunakan air tanah pada kegiatan operasional usahanya, (b) masih banyak wajib pajak yang menggunakan air tanah untuk kegiatan operasional usahanya tidak melaporkan pengambilan air tanah dan (c) belum melakukan pelaporan dan penyetoran yang benar sesuai Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan (3) Upaya yang dapat dilakukan dalam perhitungan dan penyetoran pajak Air Tanah dalam meningkatkan PAD pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa dengan melakukan strategi sosialisasi yaitu dengan cara (a) menghimbau masyarakat agar patuh terhadap pajak daerahnya dan (b) menambah kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta (c) melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi langsung wajib pajak yang menggunakan/memanfaatkan air tanah ke lapangan.

Kata kunci: pajak air tanah, perhitungan, penyetoran

Author Biographies

Steffie M. Johannes, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Herman Karamoy, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Meily Y. B. Kalalo, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2021-03-16