ANALISIS PENGAKUAN PENDAPATAN BERDASARKAN PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 72 PADA PT. FAVORA RAJA MAYA

Authors

  • Junita Palullungan Universitas Sam Ratulangi
  • Jessy D. L. Warongan Universitas Sam Ratulangi
  • Lady Diana Latjandu Universitas Sam Ratulangi

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.v9i4.36198

Abstract

Kontrak pelanggan merupakan perjanjian kontrak antara perusahaan kepada pelanggan, apabila sudah terjadi kontrak dengan pelanggan maka pelanggan akan melakukan proses pembayaran baik secara berskala dan dibayar lunas kepada perusahaan. Kontrak Pelanggan diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) nomor 72 dan memuat pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kontrak pelanggan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menunjukkan bagaimana penerapan pengakuan pendapatan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan berdasarkan PSAK no.72. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan data diperoleh melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Favora Raja Maya dari sisi pengakuan penyajian dan pengungkapan sudah sesuai dengan standar PSAK no.72, sedangkan pengukuran belum maksimal dimana menentukan harga transaksi untuk alat berat belum sesuai, karena perusahaan mengambil 10% dari mitra kerja. Untuk tour and travel sudah sesuai karena mempengaruhi sifat, waktu, jumlah dan ketidak pastian dalam pendapatan.

 

Kata Kunci: PSAK No.72, Kontrak Pelanggan, Kontrak Tunggal

Author Biographies

Junita Palullungan, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Jessy D. L. Warongan, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Lady Diana Latjandu, Universitas Sam Ratulangi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi

Downloads

Published

2021-10-09