EVALUASI PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KARYAWAN PADA PT. ASURANSI RAMAYANA TBK CABANG MANADO
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.v10i1.39632Abstract
PT. Asuransi Ramayana Cabang Manado merupakan perusahaan yang bergerak dibidang jasa asuransi asuransi kendaraan, asuransi properti, asuransi kesehatan, asuransi rangka kapal, asuransi pengangkutan, asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi syariah, asuransi kecelakaan diri, di Kota Manado. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas karyawan pada PT. Asuransi Ramayana Cabang Manado, apakah telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif. Hasil yang diperoleh penelitian ini, Mekanisme Perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas karyawan tetap pada PT. Asuransi Ramayana Cabang Manado sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-16/PJ/2016. Namun Perusahaan tidak memperbaharui data yang baru, sehingga sebagian karyawan masih menggunakan status yang lama.
Â
Kata kunci: Pajak penghasilan pasal 21, Undang-Undang Perpajakan.