PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN BARANG PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA KOTA BITUNG

Authors

  • Clifvan Thomas Sorongan Universitas Sam Ratulangi Manado

DOI:

https://doi.org/10.35794/emba.2.1.2014.4385

Abstract

Sektor usaha baik perorangan maupun yang berbadan hukum memiliki kewajiban untuk menyetor dan melaporkan pajak terutangnya. Salah satu contoh kegiatan badan usaha yang wajib untuk menyetor dan melaporkan pajak terutangnya adalah kegiatan usaha pengadaan barang dan jasa. Pengadaan barang dan jasa bagi pemerintah pada dasarnya adalah menyediakan atau memenuhi kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah dalam hal barang maupun jasa keahlian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara perhitungan dan pelaporan PPh. Pasal 22 atas pengadaan barang pada KPPN Kota Bitung. Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perhitungan PPh. Pasal 22 dikenakan tarif 1,5% dan disetor menggunakan SSP ke bank persepsi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Pemungutan PPh. Pasal 22 terjadi peningkatandari tahun 2012 ke tahun2013. PPh. Pasal 22 tidak dilaporkan dalam SPT Masa melainkan dilaporkan bersamaan dengan SPT Tahunan. Secara keseluruhan perhitungan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan, namun dalam hal pelaporannya masih belum mengikuti peraturan perpajakan yang berlaku. Sebaiknya bendahara KPPN Kota Bitung melaporkan SPT Masa PPh. Pasal 22 atas Pengadaan barang sesuai dengan peraturan perpajakan agar tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan.

Kata kunci: perhitungan, pelaporan, pajak penghasilan pasal 22, pengadaan barang.

Author Biography

Clifvan Thomas Sorongan, Universitas Sam Ratulangi Manado

Jurusan Akuntansi

Downloads