PENERAPAN LAPORAN KEUANGAN ORGANISASI NIRLABA BERDASARKAN PSAK NO.45 PADA PANTI SOSIAL TRESNA WERDHA HANA
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.2.2014.4417Abstract
Organisasi nirlaba di Indonesia saat ini masih cenderung menekankan pada prioritas kualitas program dan tidak terlalu memperhatikan pentingnya sistem pengelolaan keuangan. Padahal sistem pengelolaan keuangan yang baik diyakini merupakan salah satu indikator utama akuntabilitas dan transparasi sebuah lembaga. Pelaporan serta pengelolaan keuangan yang sesuai itu di atur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.45 tentang pelaporan keuangan organisasi nirlaba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah penerapan pelaporan keuangan pada Panti Sosial Tresna Werdha Hana telah sesuai dengan apa yang telah tercantum pada PSAK No.45. Metode penelitian deskriptif yang dengan teknik analisis kualitatif yang sifatnya menguraikan, menggambarkan serta membandingkan suatu data. Hasil penelitian menunjukan laporan keuangan yang ada di Panti Sosial belum sesuai dengan penyusunan laporan keuangan berdasarkan format laporan keuangan nirlaba yang ada pada PSAK No. 45. Laporan keuangan yang ada berupa laporan pengeluaran, laporan realisasi dan laporan posisi kas menurut pemahaman mereka. Panti Sosial tidak menyajikan laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Penyusunan laporan keuangan Panti Sosial sebaiknya berpedoman dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan indonesia (IAI) yang tertuang dalam PSAK No.45 agar informasi yang disajikan dalam laporan keuangan lebih jelas, relevan dan memiliki daya banding yang tinggi.
Kata kunci: psak no.45, nirlaba