ANALISIS DAN PENERAPAN AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 UU NO. 36 TAHUN 2008 PADA PT. BPR CELEBES
DOI:
https://doi.org/10.35794/emba.2.4.2014.6351Abstract
Pajak merupakan aspek yang penting dalam proses pembangunan suatu negara khususnya di Indonesia, diantaranya adalah Pajak Penghasilan yang juga merupakan kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak dalam negeri. Setiap tahun setelah tahun pajak berakhir, para wajib pajak akan memenuhi kewajibannya mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Badan yang merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan sekaligus menghitung dan menetapkan besarnya pajak penghasilan terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui perhitungan dan penerapan akuntansi pajak penghasilan pasal 25 pada PT. BPR Celebes. Metode analisis data yang digunakan adalah deskriptif, dimana informasi yang digunakan berupa laporan keuangan yang dalam hal ini laporan perhitungan laba-rugi dan neraca, serta data-data lain yang diperlukan untuk perhitungan pajak penghasilan terutang. Hasil penelitian menunjukkan besarnya pajak penghasilan pasal 25 tahun 2012 dan 2013 setelah terlebih dahulu mengetahui besarnya pajak penghasilan terutang pasal 29 tahun 2012 dan 2013. Pajak penghasilan terutang diperoleh setelah dilakukan perhitungan dan koreksi fiskal atas laporan laba-rugi tahun 2012 Dan 2013 dengan ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku. Setelah dilakukan koreksi fiskal terlihat perbedaan pajak penghasilan pasal 25 dengan sebelum dilakukan koreksi fiskal. Pimpinan perusahaan sebaiknya melakukan koreksi fiskal terhadap laporan laba-rugi, sebelum menentukan besarnya pajak terutang tahun berjalan dan tahun berikutnya.
Kata kunci: pajak, pph badan, penerimaan