POLA HUBUNGAN BUPATI DENGAN PEJABAT STRUKTURAL BIROKRASI PNS DI KABUPATEN SANGIHE (Studi Terhadap Penempatan Pejabat struktural Esalon II)

Authors

  • Wiranti Manabung

Abstract

Komitmen demokrasi melalui perluasan otonomi daerah merupakan jawaban dari reformasi tahun 1998 yang menghasilkan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan direvisi menjadi UU No. 32 Tahun 2004 telah mendesentralisasikan banyak kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, termasuk pemilihan kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat. Terjadinya pertukaran barang atau jasa dalam relasi ini karena Bupati adalah orang yang memiliki surplus akan sumber-sumber atau sifat-sifat yang mampu memberikan reward cenderung untuk menawarkan berbagai macam pelayanan atau hadiah secara sepihak. Ikatan tersebut  bersifat vertikal antara  Bupati yang mempunyai kedudukan sosial, politik dan ekonomi lebih tinggi dengan anak buahnya yang berkedudukan sosial, politik dan ekonominya lebih rendah. Birokrasi dan demokrasi sangat diperlukan dalam kegiatan negara dan masyarakat. Birokrasi merupakan salah satu sarana bagi kekuasaan negara untuk memperkuat posisi   politik   dan   merupakan   sumber   legitimasi   politiknya. Sementara demokrasi merupakan keinginan dari sebagian besar rnasyarakat untuk rnendapatkan keberdayaan, khususnya dalam kerangka pengembalian keputusan politik sebagaimana prinsip-prinsip dasar dari demokrasi.

“ Kata kunci : Birokrasiâ€

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles