Implementasi Program Raskin dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian Kota Bitung

Authors

  • Virginia Angelia Makapedua

Abstract

Program Beras Miskin untuk Rumah Tangga Miskin. hingga kini masih memunculkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah pendistribusian belum tepat sasaran, belum tepat jumlah dan belum tepat waktu, sehingga kurang bermanfaat bagi penerima. Program Raskin adalah program dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai  bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial beras murah dengan jumlah maksimal 15kg/rumah tangga miskin/bulan dengan masing-masing seharga Rp. 1600,00/kg di titik distribusi. Program ini mencakup di seluruh Provinsi, sementara tanggung jawab dari distribusi beras dari gudang sampai ke titik distribusi di kelurahan di pegang oleh Perum BULOG.

Pelaksanaan distribusi raskin merupakan tanggung jawab dua lembaga yakni BULOG dan Pemerintah Daerah. BULOG bertanggung jawab terhadap penyaluran beras hingga titik distribusi sedangkan Pemda bertanggung jawab terhadap penyaluran beras dari titik distribusi hingga rumah tangga sasaran.

Kata Kunci: Raskin, distribusi.

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles