Peran Partai Politik dalam Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung (Suatu Studi Di Kota Bitung)

Authors

  • Christian Huwae

Abstract

Fenomena menarik dari penyelenggaraan Pilkada di Bitung, kerja keras dari sebeah partai politik dalam menggalang dukungan massa, ternyata tidak begitu berpengaruh pada pemilih untuk menjatuhkan pilihannya. Dalam arti bekerjanya mesin partai tidak dapat menjamin menang atau kalah dari pasangan calon yang diusungnnya. Akan tetapi kemenangan masing-masing pasangan calon dalam pilkada kota Bitung lebih ditentukan oleh branding pribadinya (kharismatik masing-masing pasangan calon) daripada dominasi partai yang mengusungnya.

Salah satu yang dicemaskan adalah terjadinya aliansi politik dan pelaku bisnis yang dikemudian hari berdampak pada kebijakan publik yang diarahkan pada kebijakan sempit untuk kepentingan pengusaha atau kelompok. Jika hal tersebut terjadi maka apa yang dihasilkan oleh pilkada adalah hasil dari proses negosiasi kepentingan, dengan segala konsekuensi yang akan rnuacul.

Pemilihan kepala Daerah secara langsung selanjutnya diwujudkan dengan diundangkanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Menurut Undang-Undang, Nomor 32 tahun 2004, Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut dilakukan oleh rakyat secara langsung, mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD.

Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dipilih secara langsung oleh rakyat yang persyaratan dan tata tata caranya ditetapkan dalam peraturan Perundang-undangan. Pasanagn calon Kepala  Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat dicalonkan baik oleh partai politik atau  gabungan partai politik peserta pemilu yang mempunyai sejumlah kursi tertentu dalam DPRD dan atau memperoleh dukungan suara dalam pemilu legislatif dalam jumlah tertentu.

Kata Kunci, Pilkada,Partai Politik.

Downloads

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles