IMPLEMENTASI PERATURAN DESA MOTOLING SATU NOMOR 1 TAHUN 2006 TENTANG TATACARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN HUKUM TUA DI DESA MOTOLING SATU KECAMATAN MOTOLING

Authors

  • Hendy Frans

Abstract

Kehadiran konsep daerah pada otonomi daerah reformasi bagi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahaan di desa telah memberikan dinamika dan suasana demokratis di dalam pemerintahan desa. Keberadaan institusi-institusi demokrasi selama ini (orde baru) hanya sebagai wadah formal yang tidak memiliki celah atau peluang untuk mendorong penegakan sistem demokrasi pada masyarakat pedesaan. Kenyataan seperti itu berdampak pada kurangnya perhatian pemerintahan desa dalam proses penyusunan sampai pada implementasi suatu Perdes. Banyak pemerintahan desa yang bersikap tidak peduli terhadap peraturan desa, sehingga seringkali Perdes disusun secara sembarangan. Padahal Perdes hendaknya disusun secara sungguh-sungguh berdasarkan kaidah demokrasi dan partisipasi masyarakat sehingga benar-benar dapat dijadikan acuan bagi penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.

Downloads

Published

2013-02-10

Issue

Section

Articles