PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA TEMBUNI DISTRIK TEMBUNI KABUPATEN TELUK BINTUNI

Authors

  • ANTHONIUS IBORI

Abstract

Sejak tahun 1999 dikeluarkan berbagai instrument hukum berupa undang-undang (UU) atau Peraturan Pemerintah (PP) yang membuka lebar ruang bagi partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik dan monitoring pembangunan. Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, secara substantif menempatkan partisipasi masyarakat sebagai instrumen yang sangat penting dalam sistem pemerintahan daerah dan berguna untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan sosial, menciptakan rasa memiliki pemerintahan, menjamin keterbukaan, akuntabilitas dan kepentingan umum, mendapatkan aspirasi masyarakat, dan sebagai wahana untuk agregasi kepentingan dan mobilisasi dana. Selain undang-undang nomor 32 tahun 2004, berbagai peraturan yang secara sektoral memberikan ruang bagi partisipasi publik diantaranya undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), undang-undang nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, undang-undang nomor 24 tahun 1992 tentang penataan ruang, undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan masih banyak lagi peraturan yang secara sektoral mengatur partisipasi masyarakat. Semua peraturan tersebut pada intinya memberikan ruang yang sangat luas pada partisipasi masyarakat dalam menentukan kebijakan publik dan implementasinya.

Downloads

Published

2013-02-13

Issue

Section

Articles